A.
Pengertian
Hak Milik
Dalam ensiklopedi Islam dijelaskan,
bahwa: hak secara Etimologi berarti milik, ketetapan, dan kepastian. Sebagaimana
Firman Allah dalam Alquran yang artinya:
“Sesungguhnya telah pasti berlaku
perkataan (ketetapan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak
beriman.”(QS.Yasin:7)
Ada beberapa pengertian hak secara
terminology yang dikemukakan oleh ahli fiqh :
1. Menurut
sebagian para ulama mutaakhirin: “Hak
adalah suatu hokum yang telah ditetapkan oleh syara.”
2. Menurut
Syekh Ali Al-Khafifi
“Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh
secara syara.”
Adapun milik atau kepemilikan para
Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan
kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan
membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan
syariah”.
Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah
kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi
kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “ Misalnya, sesekali
kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau
memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk
tujuan yang produktif. Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena
hak dari sipemilik itu terbatas.
Konsep Dasar kepemilikan dalam islam
adalah firman Allah SWT
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
B.
Macam-macam
Hak
Ulama fiqh mengemukakan, bahwa
macam-macam hak dapat dilihat dari berbagai segi:
1. Dari
segi pemilik Hak
Dilihat dari
segi ini, hak terbagi menjadi 3 macam :
Ø Hak
Allah Swt
Yaitu
seluruh bentuk yang dapat mendekatkan diri kepada kepada Allah. Hak-hak Allah
tidak dapat dikaitkan dengan hak-hak pribadi dan tidak dapat diwariskan kepada
ahli waris.
Ø Hak
Manusia
Suatu
hak pada hakikatnya untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia. Hak
ini yang bersifat umum dan ada pula yang bersifat khusus.
Ø Hak
Berserikat
Mengenai
hak gabungan ini, adakalanya hak Allah yang lebih dominan dan adakalanya hak
manusia lebih dominan.
2. Dari
segi obyek hak
Dilihat dari
segi obyeknya, hak terbagi menjadi 5 macam :
Ø Hak
Maali (hak yang berhubungan
dengan harta)
Ø Hak
ghairul maali (hak yang tidak berhubungan dengan harta)
Ø Hak
syakhshi (hak pribadi berupa kewajiban terhadap orang lain)
Ø Hak
Aini (hak seseorang terhadap suatu zat, sehingga ia memiliki kekuasaan penuh
untuk menggunakan dan mengembangkan haknya)
Ø Hak
mujarad dan ghairul mujarad
Hak mujarad
adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui
perdamaian atau pemaafan. Sedangkan Hak ghairul mujarrad adalah suatu hak yang
apabila digugurkan atau dimaafkan akan meninggalkan bekas terhadap orang yang
dimaafkan.
3. Dari
segi kewenangan pengadilan (hakim) terhadap hak
Dilihat dari
segi ini, hak terbagi menjadi 2 macam :
Ø Hak
diyani
Yaitu
hak-hak yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan kehakiman.
Ø Hak
qhadaf
Adalah
seluruh hak dibawah kekuasaan pengadilan dan pemilik hak itu mampu membuktikan
haknya di depan hakim.
C.
Konsep
Hak Milik Menurut Sistem Ekonomi Islam
Hak
milik adalah sesuatu yang manusiawi, fitrah yang melekat dalam setiap individu
yang tidak bias dihilangkan, karena telah menjadi kebutuhan jiwa dalam
kehidupan. Islam membolehkan dan membenarkan hak milik individu terhadap harta
benda dan membenarkan pemilikan semua jenis harta benda yang mampu diperoleh
menurut cara yang halal. Kenyataan yang menyebut Islam membolehkan pemilikan
individu terhadap harta benda seterusnya diuji kebenarannya dengan ayat-ayat
Alquran.
Hak
milik adalah amanat, pemilik yang sebenarnya adalah Allah Swt sendiri. Hak
manusia untuk memanfaatkan barang-barang di dunia adalah dalam kedudukannya
sebagai khalifah dan pengemban amanat Allah.
Semua yang ada di muka bumi adalah milik
Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
Manusia dengan kepemilikannya adalah
pemegang amanah dan khalifah Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik
Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah
atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya
sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia
mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa
menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan
Allah SWT.
Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis
dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan
pribadi
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.
Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak
umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat:19,danQs.Al-Israa:26).
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat:19,danQs.Al-Israa:26).
Berikut
ini akan dikemukakan tentang sebab-sebab pemilikan dan syarat-syarat pemilikan
harta.
1. Sebab-sebab
pemilikan harta
Muhammad
Mubarak menyebut 3 hal sebab-sebab pemilikan harta, yaitu:
a. Pemilikan
dari hasil usaha individual, yaitu setiap aktivitas yang dibenarkan syara.
b. Pemilikan
tanpa diusahakan yang ditetapkan syara seperti hak atas nafkah, warisan, dan
zakat.
c. Pertukaran
pemilikan.
2. Syarat-syarat
pemilikan harta
Menurut
Ahmad Syarbasi ada 5 syarat pemilikan harta yang dibenarkan system ekonomi
Islam, yaitu:
a. Diperoleh
melalui cara yang dibenarkan syara.
b. Barang
tersebut halal dan baik.
c. Dimanfaatkan
tidak dengan cara yang berlebihan dan menyimpang.
d. Menunaikan
hak Allah atas barang tersebut berupa zakat dan perbuatab baik lainnya.
e. Tidak
dimanfaatkan dengan tujuan yang memberikan mudharat kepada pihak lain, baik
perorangan, kelompok dan umat.
Syarat-syarat
seperti yang dijelaskan diatas ini berlaku untuk tiap jenis hak milik individu.
Bahwa tidak semua hak milik individu dilindungi oleh Islam. Islam tidak
melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram dan
melindungi hak milik yang diperoleh dengan jalan yang halal.
terimakasih..
BalasHapus