Senin, 08 Oktober 2012

makalah: judul Ba'i Bi Tsaman 'ajil


A.    Pengertian Ba’i Bi tsaman Ajil
Ba’i bi tsaman ajil lebih dikenal sebagai Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Ba’i al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
Dalam perbankan, Murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh/cicil. Bai’ al-Murabahah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi seperti pengadaan barang modal: mesin, peralatan dan lain-lain) dan kebutuhan perorangan
Bai’ Bithaman Ajil atau dalam bahasa Indonesianya “jual beli dengan harga tangguh” (bukan ‘ajil –dengan ‘ain- yang berarti kebalikannya, yaitu segera) adalah jual beli dengan harga yang lebih tinggi dari jual beli tunai. Harga yang lebih tinggi biasanya dikarenakan pembayaran beberapa kali atau dengan jangka waktu, alias tidak tunai. Para ulama berbeda pendapat tengan boleh tidaknya jual beli seperti ini. Pendapat Mazhab Syafii merupakan pendapat yang paling banyak diterima, yaitu sepanjang disepakati, maka harga dalam setiap jual beli tidak boleh berubah. Karena itu jika penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan jual beli tangguh dengan harga lebih tinggi dari jual beli tunai, maka apabila sudah dilakukan ijab qabul, harga tidak boleh berubah sampai jatuh tempo.
Bai’ Bithaman Ajil (BBA) diperkenalkan oleh Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1984 lalu diikuti oleh Bank Islam Brunei Berhad (BIBB) dan Bank Muamalat di Indonesia. Sedangkan di Timur Tengah, produk ini tidak dikenal sama sekali. Sekarang ini BBA di Indonesia sudah tidak ada lagi, menurut hemat saya adalah karena dua hal, yaitu historis dan kebijakan.
Secara historis, produk Bai Bithaman Ajil (BBA) pernah ada dan diperkenalkan oleh Bank Muamalat pada awal berdirinya 1992. Secara jujur, BMI mengakui bahwa baik produk penghimpunan dana maupun penyaluran dana merupakan fotocopy dari produk Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB).
Perubahan paradigma terjadi ketika sebuah workshop produk dilakukan di kalangan internal BMI pada tahun 1997. BMI tidak lagi merujuk ke bank manapun dalam mengembangkan produknya, tapi langsung menggali dari sumber-sumbenya, yaitu kitab-kitab fiqih untuk syariah dan buku-buku perbankan-akuntansi untuk perbankannya. Maka tidak heran misalnya produk BBA sudah tidak muncul lagi, tapi Murabahah tetap ada dan definisinya diubah, bukan untuk modal kerja, tapi untuk transaksi yang dilakukan satu kali (One shot deal). Selain itu,13 produk lain diperkenalkan, seperti Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah, Hiwalah, Rahn dll.
Murabahah adalah jual beli suatu barang dengan pembayaran ditangguhkan.  Maksudnya, pembeli baru membayar pada waktu jatuh tempo dengan harga jual sebesar  keuntungan yang disepakati. Sedangkan Bai’ Bitsaman Ajil adalah jual beli barang dengan pembayaran cicilan.  Harga jual adalah harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati.


B.     Dasar hukum Ba’i Bi Tsaman Ajil
Kegiatan jual beli adalah diharuskan dalam Islam. Bai’ Bi tsaman Ajil merupakan satu kegiatan perniagaan jual beli tangguh yang diharuskan sama seperti jual beli biasa. Perbedaan antara jual beli tangguh dan jual beli biasa adalah harga jualan bagi jual beli tangguh lebih mahal daripada harga biasa dan harga harga jualan itu meningkat mengikut tempoh masa penangguhan yang dikehendaki oleh pelanggan.  Maka Syarat bagi Bai’ Bi tsaman Ajil adalah merujuk kepada hukum yang berdasarkan nas-nas berikut:
1.      Firman Allah dalam Alquran
Dalam Surat Al-baqarah ayat 275, Allah berfirman:
Artinya: padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

Ayat tersebut menjelaskan bahawa kegiatan jual beli adalah halal dan diharamkan jika kegiatan tersebut mengandungi unsur riba’. Oleh itu, Bai’ Bi tsaman Ajil merupakan satu mekanisme dalam jual beli Islam yang memelihara rukun dan syarat jual beli yang ada dalam Mu’amalat Islam.
2.      Al-Hadits
Dari Aisyah ra berkata: “Sesungguhnya Nabi s.a.w telah membeli makanan daripada seorang yahudi dengan menangguhkan pembayaran kepada jangka waktu yang ditentukan dan menggadakan baju besinya sebagai jaminan.”
( HR. Imam Bukhari )

Hadits ini juga menunjukkan bahwa Bai’ Bi tsaman Ajil atau jualan barang dengan harga tangguh pernah diamalkan oleh Rasulullah s.a.w sendiri yang membeli makanan dari seorang dengan menangguhkan bayarannya.

3.      Majelis Ulama Indonesia
Dalam musyawarah MUI tanggal 19 – 22 Agustus 1990 di Cisarua Bogor tentang ‘Bunga Bank dan Perbankan’ dapat ditarik kesimpulan bahwa kehadiran lembaga-lembaga perbankan telah dimanfaatkan oleh umat Islam untuk mengembangkan usaha, baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun pendidikan. Hanya saja masyarakat masih diliputi keragaman pandangan mengenai bunga bank yang dihubungkan dengan larangan riba menurut ajaran Islam, di mana terdapat dua pandangan yang saling bertolak belakang. Pendapat pertama menyatakan bahwa bunga bank adalah haram, pendapat lainnya menyatakan bahwa bunga bank adalah halal. Dalam hubungan ini, dengan melihat kenyatan hidup yang  ada dan untuk menghindari kesulitan (musyaqqah) karena sebagian umat Islam terlibat dalam bunga bank, maka dapat dimungkinkan adanya rukhshah (penyimpangan) dari ketentuan baku, sepanjang dapat dipastikan adanya kebutuhan (qiyamu hajatin) umum demi kelanjutan pembangunan nasional ataupun secara khusus untuk mempertahankan kehidupan pribadi pada tingkat kecukupan (kifayah

C.    Syarat dan rukun Ba’i Bi Tsaman Ajil
1.      Syarat
a.       Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah
b.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
c.       Kontrak harus bebas dari riba
d.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
e.       Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a)      Melanjutkan pembelian seperti apa adanya
b)      Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual
c)       Membatalkan kontrak
Skema Bai’ Al-Murabahah
2.      Rukun
a.       Penjual
b.      Pembeli
c.       Barang yang diperjual-belikan
d.      Harga dan
e.      Ijab-qabul

D.    Aplikasi Ba’i Bi Tsaman Ajil
Ba’i Bi Tsaman Ajil adalah pembiayaan untuk jual beli barang investasi atau bahan baku dimodal kerja (merupakan konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga).
Ba’i Bi Tsaman Ajil yaitu kontrak murabahah dimana barang yang diper-jual-belikan tersebut diserahkan dengan segera, sedangkan harga barang tesebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (Installment Defered Payment).
Murabahah/BBA As-Salam adalah pembiayaan untuk jual beli dibayar di depan produk-produk pertanian teridentifikasi dengan jelas bentuk, ukuran, kualitas dan kuantitasnya (merupakan konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga).
Salam adalah proses jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka manakala penyerahan barang dilakukan kemudian.  Yang harus ditekankan adalah bahwa pembayaran di muka ini harus diikuti dengan spesifikasi produk pertanian yang mutu (grade) serta jumlah (berat) sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, bukan seperti ijon yang spesifikasinya bukan terkait langsung dengan produk tapi luas lahan produk di mana produk ditanam. Venture capital company dapat melakukan parallel salam untuk memperoleh keuntungan jual beli produk-produk pertanian. Misalkan venture capital company memberi permodalan kepada petani coklat sejumlah 2 M dengan kesepakatan/perjanjian bahwa petani coklat akan menyerahkan hasil coklatnya dengan mutu tertentu dan berat tertentu pada saat panen dan venture capital company juga melakukan kesepakatan/perjanjian menjual kepada satu pemakai produk coklat dengan harga yang menguntungkan. Petani coklat wajib menyerahkan produk coklat dengan spesifikasi produk dan waktu sesuai kesepakatan/perjanjian awal.
Pada sisi asset, murabahah adalah dilakukan antara nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dengan harga dan keuntungan disepakati di awal.  Pada sisi liabilitas, murabahah diterapkan untuk deposito, yang dananya dikhususkan untuk pembiayaan murabahah saja.
Biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.  Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dam memberikan uangnya lebih dulu, sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.  Karena pengantarannya berupa produk pertanian, biasanya lembaga keuangan melakukan parallel salam, yaitu mencari pembeli kedua sebelum saat panen tiba.




BAB III
PENUTUP
A.           Simpulan
Ba’i Bi Tsaman Ajil merupakan salah satu produk dari bank Syari’ah, sehingga praktek Ba’i Bi Tsaman Ajil terlihat sebagai mekanisme didalam memfasilitasi aktivitas-aktivitas keuangan yang bebas dari elemen biaya yang tinggi sebagai basis dari sebuah penundaan pembayaran. Kemudian konsep ini dapat menjadi sebuah sarana dari istilah pembiayaan sebagai penawaran dengan sebuah lembaga keuangan, perusahaan kredit atau sebuah manufaktur tetap atau perusahaan perdagangan.
Pembiayaan Ba’i Bi Tsaman Ajil adalah pembiayaan untuk membeli barang dengan cicilan. Syarat-syarat dasar dari produk ini hampir sama dengan pembiayaan murabahah . Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya.

Kamis, 03 Mei 2012

Hak Milik Dalam Islam


A.    Pengertian Hak Milik
Dalam ensiklopedi Islam dijelaskan, bahwa: hak secara Etimologi berarti milik, ketetapan, dan kepastian. Sebagaimana Firman Allah dalam Alquran yang artinya:
            “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketetapan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.”(QS.Yasin:7)
            Ada beberapa pengertian hak secara terminology yang dikemukakan oleh ahli fiqh :
1.      Menurut sebagian para ulama mutaakhirin: “Hak adalah suatu hokum yang telah ditetapkan oleh syara.”
2.      Menurut Syekh Ali Al-Khafifi
Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara.”
Adapun milik atau kepemilikan para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
 Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “ Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif. Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.
Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
B.     Macam-macam Hak
Ulama fiqh mengemukakan, bahwa macam-macam hak dapat dilihat dari berbagai segi:
1.      Dari segi pemilik Hak
Dilihat dari segi ini, hak terbagi menjadi 3 macam :
Ø  Hak Allah Swt
Yaitu seluruh bentuk yang dapat mendekatkan diri kepada kepada Allah. Hak-hak Allah tidak dapat dikaitkan dengan hak-hak pribadi dan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.
Ø  Hak Manusia
Suatu hak pada hakikatnya untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia. Hak ini yang bersifat umum dan ada pula yang bersifat khusus.
Ø  Hak Berserikat
Mengenai hak gabungan ini, adakalanya hak Allah yang lebih dominan dan adakalanya hak manusia lebih dominan.
2.      Dari segi obyek hak
Dilihat dari segi obyeknya, hak terbagi menjadi 5 macam :
Ø  Hak Maali             (hak yang berhubungan dengan harta)
Ø  Hak ghairul maali (hak yang tidak berhubungan dengan harta)
Ø  Hak syakhshi (hak pribadi berupa kewajiban terhadap orang lain)
Ø  Hak Aini (hak seseorang terhadap suatu zat, sehingga ia memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan dan mengembangkan haknya)
Ø  Hak mujarad dan ghairul mujarad
Hak mujarad adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui perdamaian atau pemaafan. Sedangkan Hak ghairul mujarrad adalah suatu hak yang apabila digugurkan atau dimaafkan akan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan.
3.      Dari segi kewenangan pengadilan (hakim) terhadap hak
Dilihat dari segi ini, hak terbagi menjadi 2 macam :
Ø  Hak diyani
Yaitu hak-hak yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan kehakiman.
Ø  Hak qhadaf
Adalah seluruh hak dibawah kekuasaan pengadilan dan pemilik hak itu mampu membuktikan haknya di depan hakim.

C.    Konsep Hak Milik Menurut Sistem Ekonomi Islam
Hak milik adalah sesuatu yang manusiawi, fitrah yang melekat dalam setiap individu yang tidak bias dihilangkan, karena telah menjadi kebutuhan jiwa dalam kehidupan. Islam membolehkan dan membenarkan hak milik individu terhadap harta benda dan membenarkan pemilikan semua jenis harta benda yang mampu diperoleh menurut cara yang halal. Kenyataan yang menyebut Islam membolehkan pemilikan individu terhadap harta benda seterusnya diuji kebenarannya dengan ayat-ayat Alquran.
Hak milik adalah amanat, pemilik yang sebenarnya adalah Allah Swt sendiri. Hak manusia untuk memanfaatkan barang-barang di dunia adalah dalam kedudukannya sebagai khalifah dan pengemban amanat Allah.
Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.
Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.
Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat:19,danQs.Al-Israa:26).
Berikut ini akan dikemukakan tentang sebab-sebab pemilikan dan syarat-syarat pemilikan harta.
1.      Sebab-sebab pemilikan harta
Muhammad Mubarak menyebut 3 hal sebab-sebab pemilikan harta, yaitu:
a.       Pemilikan dari hasil usaha individual, yaitu setiap aktivitas yang dibenarkan syara.
b.      Pemilikan tanpa diusahakan yang ditetapkan syara seperti hak atas nafkah, warisan, dan zakat.
c.       Pertukaran pemilikan.


2.      Syarat-syarat pemilikan harta
Menurut Ahmad Syarbasi ada 5 syarat pemilikan harta yang dibenarkan system ekonomi Islam, yaitu:
a.       Diperoleh melalui cara yang dibenarkan syara.
b.      Barang tersebut halal dan baik.
c.       Dimanfaatkan tidak dengan cara yang berlebihan dan menyimpang.
d.      Menunaikan hak Allah atas barang tersebut berupa zakat dan perbuatab baik lainnya.
e.       Tidak dimanfaatkan dengan tujuan yang memberikan mudharat kepada pihak lain, baik perorangan, kelompok dan umat.
Syarat-syarat seperti yang dijelaskan diatas ini berlaku untuk tiap jenis hak milik individu. Bahwa tidak semua hak milik individu dilindungi oleh Islam. Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram dan melindungi hak milik yang diperoleh dengan jalan yang halal.