Kamis, 03 Mei 2012

Hak Milik Dalam Islam


A.    Pengertian Hak Milik
Dalam ensiklopedi Islam dijelaskan, bahwa: hak secara Etimologi berarti milik, ketetapan, dan kepastian. Sebagaimana Firman Allah dalam Alquran yang artinya:
            “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketetapan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.”(QS.Yasin:7)
            Ada beberapa pengertian hak secara terminology yang dikemukakan oleh ahli fiqh :
1.      Menurut sebagian para ulama mutaakhirin: “Hak adalah suatu hokum yang telah ditetapkan oleh syara.”
2.      Menurut Syekh Ali Al-Khafifi
Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara.”
Adapun milik atau kepemilikan para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
 Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “ Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif. Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.
Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
B.     Macam-macam Hak
Ulama fiqh mengemukakan, bahwa macam-macam hak dapat dilihat dari berbagai segi:
1.      Dari segi pemilik Hak
Dilihat dari segi ini, hak terbagi menjadi 3 macam :
Ø  Hak Allah Swt
Yaitu seluruh bentuk yang dapat mendekatkan diri kepada kepada Allah. Hak-hak Allah tidak dapat dikaitkan dengan hak-hak pribadi dan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.
Ø  Hak Manusia
Suatu hak pada hakikatnya untuk memelihara kemaslahatan setiap pribadi manusia. Hak ini yang bersifat umum dan ada pula yang bersifat khusus.
Ø  Hak Berserikat
Mengenai hak gabungan ini, adakalanya hak Allah yang lebih dominan dan adakalanya hak manusia lebih dominan.
2.      Dari segi obyek hak
Dilihat dari segi obyeknya, hak terbagi menjadi 5 macam :
Ø  Hak Maali             (hak yang berhubungan dengan harta)
Ø  Hak ghairul maali (hak yang tidak berhubungan dengan harta)
Ø  Hak syakhshi (hak pribadi berupa kewajiban terhadap orang lain)
Ø  Hak Aini (hak seseorang terhadap suatu zat, sehingga ia memiliki kekuasaan penuh untuk menggunakan dan mengembangkan haknya)
Ø  Hak mujarad dan ghairul mujarad
Hak mujarad adalah hak murni yang tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan melalui perdamaian atau pemaafan. Sedangkan Hak ghairul mujarrad adalah suatu hak yang apabila digugurkan atau dimaafkan akan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan.
3.      Dari segi kewenangan pengadilan (hakim) terhadap hak
Dilihat dari segi ini, hak terbagi menjadi 2 macam :
Ø  Hak diyani
Yaitu hak-hak yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan kehakiman.
Ø  Hak qhadaf
Adalah seluruh hak dibawah kekuasaan pengadilan dan pemilik hak itu mampu membuktikan haknya di depan hakim.

C.    Konsep Hak Milik Menurut Sistem Ekonomi Islam
Hak milik adalah sesuatu yang manusiawi, fitrah yang melekat dalam setiap individu yang tidak bias dihilangkan, karena telah menjadi kebutuhan jiwa dalam kehidupan. Islam membolehkan dan membenarkan hak milik individu terhadap harta benda dan membenarkan pemilikan semua jenis harta benda yang mampu diperoleh menurut cara yang halal. Kenyataan yang menyebut Islam membolehkan pemilikan individu terhadap harta benda seterusnya diuji kebenarannya dengan ayat-ayat Alquran.
Hak milik adalah amanat, pemilik yang sebenarnya adalah Allah Swt sendiri. Hak manusia untuk memanfaatkan barang-barang di dunia adalah dalam kedudukannya sebagai khalifah dan pengemban amanat Allah.
Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.
Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.
Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat:19,danQs.Al-Israa:26).
Berikut ini akan dikemukakan tentang sebab-sebab pemilikan dan syarat-syarat pemilikan harta.
1.      Sebab-sebab pemilikan harta
Muhammad Mubarak menyebut 3 hal sebab-sebab pemilikan harta, yaitu:
a.       Pemilikan dari hasil usaha individual, yaitu setiap aktivitas yang dibenarkan syara.
b.      Pemilikan tanpa diusahakan yang ditetapkan syara seperti hak atas nafkah, warisan, dan zakat.
c.       Pertukaran pemilikan.


2.      Syarat-syarat pemilikan harta
Menurut Ahmad Syarbasi ada 5 syarat pemilikan harta yang dibenarkan system ekonomi Islam, yaitu:
a.       Diperoleh melalui cara yang dibenarkan syara.
b.      Barang tersebut halal dan baik.
c.       Dimanfaatkan tidak dengan cara yang berlebihan dan menyimpang.
d.      Menunaikan hak Allah atas barang tersebut berupa zakat dan perbuatab baik lainnya.
e.       Tidak dimanfaatkan dengan tujuan yang memberikan mudharat kepada pihak lain, baik perorangan, kelompok dan umat.
Syarat-syarat seperti yang dijelaskan diatas ini berlaku untuk tiap jenis hak milik individu. Bahwa tidak semua hak milik individu dilindungi oleh Islam. Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram dan melindungi hak milik yang diperoleh dengan jalan yang halal.