A.
Pengertian Ba’i Bi tsaman Ajil
Ba’i
bi tsaman ajil lebih dikenal sebagai Murabahah berasal dari kata ribhu
(keuntungan). Ba’i al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Bank bertindak sebagai penjual, sementara
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok
ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu
pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah
disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
Dalam
perbankan, Murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan
(bitsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad,
sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh/cicil. Bai’ al-Murabahah dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan investasi seperti
pengadaan barang modal: mesin, peralatan dan lain-lain) dan kebutuhan
perorangan
Bai’ Bithaman Ajil atau dalam bahasa Indonesianya
“jual beli dengan harga tangguh” (bukan ‘ajil –dengan ‘ain- yang berarti
kebalikannya, yaitu segera) adalah jual beli dengan harga yang lebih tinggi
dari jual beli tunai. Harga yang lebih tinggi biasanya
dikarenakan pembayaran beberapa kali atau dengan jangka waktu, alias tidak
tunai. Para ulama berbeda pendapat tengan boleh tidaknya jual beli seperti ini.
Pendapat Mazhab Syafii merupakan pendapat yang paling banyak diterima, yaitu
sepanjang disepakati, maka harga dalam setiap jual beli tidak boleh berubah.
Karena itu jika penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan jual beli tangguh
dengan harga lebih tinggi dari jual beli tunai, maka apabila sudah dilakukan
ijab qabul, harga tidak boleh berubah sampai jatuh tempo.
Bai’ Bithaman Ajil (BBA) diperkenalkan oleh Bank Islam Malaysia
Berhad (BIMB) pada tahun 1984 lalu diikuti oleh Bank Islam Brunei Berhad (BIBB)
dan Bank Muamalat di Indonesia. Sedangkan di Timur Tengah, produk ini tidak
dikenal sama sekali. Sekarang ini BBA di Indonesia sudah tidak ada lagi,
menurut hemat saya adalah karena dua hal, yaitu historis dan kebijakan.
Secara historis, produk Bai Bithaman Ajil (BBA) pernah ada dan
diperkenalkan oleh Bank Muamalat pada awal berdirinya 1992. Secara jujur, BMI
mengakui bahwa baik produk penghimpunan dana maupun penyaluran dana merupakan
fotocopy dari produk Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB).
Perubahan paradigma terjadi ketika sebuah workshop produk dilakukan
di kalangan internal BMI pada tahun 1997. BMI tidak lagi merujuk ke bank
manapun dalam mengembangkan produknya, tapi langsung menggali dari
sumber-sumbenya, yaitu kitab-kitab fiqih untuk syariah dan buku-buku
perbankan-akuntansi untuk perbankannya. Maka tidak heran misalnya produk BBA
sudah tidak muncul lagi, tapi Murabahah tetap ada dan definisinya diubah, bukan
untuk modal kerja, tapi untuk transaksi yang dilakukan satu kali (One shot
deal). Selain itu,13 produk lain diperkenalkan, seperti Salam, Istisna,
Mudharabah, Musyarakah, Hiwalah, Rahn dll.
Murabahah adalah jual beli suatu barang
dengan pembayaran ditangguhkan. Maksudnya, pembeli baru membayar pada
waktu jatuh tempo dengan harga jual sebesar keuntungan yang disepakati. Sedangkan Bai’ Bitsaman
Ajil adalah jual beli barang dengan pembayaran cicilan. Harga jual adalah
harga pokok ditambah keuntungan yang disepakati.
B.
Dasar hukum Ba’i Bi Tsaman Ajil
Kegiatan jual beli adalah
diharuskan dalam Islam. Bai’ Bi tsaman Ajil merupakan satu kegiatan perniagaan jual beli tangguh yang diharuskan sama seperti jual beli
biasa. Perbedaan
antara jual beli tangguh dan jual beli biasa adalah harga jualan bagi jual beli
tangguh lebih mahal daripada harga biasa dan harga harga jualan itu meningkat
mengikut tempoh masa penangguhan yang dikehendaki oleh pelanggan. Maka Syarat
bagi Bai’ Bi tsaman Ajil adalah merujuk kepada hukum yang berdasarkan nas-nas
berikut:
1. Firman Allah dalam Alquran
Dalam Surat Al-baqarah ayat 275, Allah berfirman:
Artinya: padahal Allah Telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba
Ayat tersebut
menjelaskan bahawa kegiatan jual beli adalah halal dan diharamkan jika kegiatan
tersebut mengandungi unsur riba’. Oleh itu, Bai’ Bi tsaman Ajil merupakan satu
mekanisme dalam jual beli Islam yang memelihara rukun dan syarat jual beli yang
ada dalam Mu’amalat Islam.
2.
Al-Hadits
Dari
Aisyah ra berkata: “Sesungguhnya Nabi s.a.w telah membeli makanan daripada
seorang yahudi dengan menangguhkan pembayaran kepada jangka waktu yang ditentukan
dan menggadakan baju besinya sebagai jaminan.”
(
HR. Imam Bukhari )
Hadits ini juga menunjukkan bahwa Bai’ Bi tsaman Ajil atau jualan barang dengan harga tangguh pernah diamalkan oleh Rasulullah s.a.w sendiri yang membeli makanan dari seorang dengan menangguhkan bayarannya.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa Bai’ Bi tsaman Ajil atau jualan barang dengan harga tangguh pernah diamalkan oleh Rasulullah s.a.w sendiri yang membeli makanan dari seorang dengan menangguhkan bayarannya.
3.
Majelis
Ulama Indonesia
Dalam musyawarah MUI tanggal 19 – 22 Agustus 1990 di Cisarua Bogor
tentang ‘Bunga Bank dan Perbankan’ dapat ditarik kesimpulan bahwa kehadiran
lembaga-lembaga perbankan telah dimanfaatkan oleh umat Islam untuk
mengembangkan usaha, baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun pendidikan. Hanya saja masyarakat masih diliputi
keragaman pandangan mengenai bunga bank yang dihubungkan dengan larangan riba
menurut ajaran Islam, di mana terdapat dua pandangan yang saling bertolak
belakang. Pendapat pertama menyatakan bahwa bunga bank adalah haram, pendapat
lainnya menyatakan bahwa bunga bank adalah halal. Dalam hubungan ini, dengan
melihat kenyatan hidup yang ada dan untuk menghindari kesulitan (musyaqqah)
karena sebagian umat Islam terlibat dalam bunga bank, maka dapat dimungkinkan
adanya rukhshah (penyimpangan) dari ketentuan baku, sepanjang dapat
dipastikan adanya kebutuhan (qiyamu hajatin) umum demi kelanjutan
pembangunan nasional ataupun secara khusus untuk mempertahankan kehidupan
pribadi pada tingkat kecukupan (kifayah
C.
Syarat dan rukun Ba’i Bi Tsaman
Ajil
1.
Syarat
a.
Penjual
memberi tahu biaya modal kepada nasabah
b.
Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
c.
Kontrak
harus bebas dari riba
d.
Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
e.
Penjual harus menyampaikan semua hal yang
berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a) Melanjutkan pembelian seperti apa adanya
b) Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang
yang dijual
c) Membatalkan kontrak
Skema Bai’ Al-Murabahah
Skema Bai’ Al-Murabahah
2.
Rukun
a.
Penjual
b.
Pembeli
c.
Barang
yang diperjual-belikan
d.
Harga
dan
e.
Ijab-qabul
D.
Aplikasi
Ba’i Bi Tsaman Ajil
Ba’i Bi Tsaman Ajil adalah
pembiayaan untuk jual beli barang investasi atau bahan baku dimodal kerja
(merupakan konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan
risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga).
Ba’i Bi Tsaman Ajil yaitu kontrak murabahah dimana barang yang diper-jual-belikan tersebut diserahkan dengan segera, sedangkan harga barang tesebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (Installment Defered Payment).
Ba’i Bi Tsaman Ajil yaitu kontrak murabahah dimana barang yang diper-jual-belikan tersebut diserahkan dengan segera, sedangkan harga barang tesebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (Installment Defered Payment).
Murabahah/BBA As-Salam adalah
pembiayaan untuk jual beli dibayar di depan produk-produk pertanian
teridentifikasi dengan jelas bentuk, ukuran, kualitas dan kuantitasnya
(merupakan konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan
risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga).
Salam adalah proses jual beli di
mana pembayaran dilakukan di muka manakala penyerahan barang dilakukan
kemudian. Yang harus ditekankan adalah bahwa pembayaran di muka ini harus
diikuti dengan spesifikasi produk pertanian yang mutu (grade) serta jumlah
(berat) sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, bukan seperti ijon yang
spesifikasinya bukan terkait langsung dengan produk tapi luas lahan produk di
mana produk ditanam. Venture capital company dapat melakukan parallel salam
untuk memperoleh keuntungan jual beli produk-produk pertanian. Misalkan venture
capital company memberi permodalan kepada petani coklat sejumlah 2 M dengan
kesepakatan/perjanjian bahwa petani coklat akan menyerahkan hasil coklatnya
dengan mutu tertentu dan berat tertentu pada saat panen dan venture capital
company juga melakukan kesepakatan/perjanjian menjual kepada satu pemakai
produk coklat dengan harga yang menguntungkan. Petani coklat wajib menyerahkan
produk coklat dengan spesifikasi produk dan waktu sesuai kesepakatan/perjanjian
awal.
Pada sisi asset, murabahah adalah
dilakukan antara nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dengan harga
dan keuntungan disepakati di awal. Pada sisi liabilitas, murabahah
diterapkan untuk deposito, yang dananya dikhususkan untuk pembiayaan murabahah
saja.
Biasanya dipergunakan untuk
produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan
bertindak sebagai pembeli produk dam memberikan uangnya lebih dulu, sedangkan
para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
Karena pengantarannya berupa produk pertanian, biasanya lembaga keuangan
melakukan parallel salam, yaitu mencari pembeli kedua sebelum saat panen tiba.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Ba’i
Bi Tsaman Ajil merupakan salah satu produk dari bank Syari’ah, sehingga praktek
Ba’i Bi Tsaman Ajil terlihat sebagai mekanisme didalam memfasilitasi
aktivitas-aktivitas keuangan yang bebas dari elemen biaya yang tinggi sebagai
basis dari sebuah penundaan pembayaran. Kemudian konsep ini dapat menjadi
sebuah sarana dari istilah pembiayaan sebagai penawaran dengan sebuah lembaga
keuangan, perusahaan kredit atau sebuah manufaktur tetap atau perusahaan
perdagangan.
Pembiayaan Ba’i
Bi Tsaman Ajil adalah pembiayaan untuk membeli barang dengan cicilan.
Syarat-syarat dasar dari produk ini hampir sama dengan pembiayaan murabahah
. Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada
pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit,
sedangkan pada pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan
setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya.